Kamis, 02 Juli 2015




KASUS I :             MENDAFTARKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kepada Yth.
Bpk. Drs. H.M. Anda Hakim, S.H., M.H., M.BL.
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas dimuatnya pertanyaan saya ini, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai bidang hak atas kekayaan intelektual (HKI). Saya sudah menjual dan bahkan memproduk berbagai macam alat-alat tulis, khususnya berupa penggaris, pensil dan buku sejak tahun 2002 sampai sekarang.
Akhir-akhir ini ada beberapa teman saya menyarankan agar produk barang-barang saya yang saya produksi sendiri tersebut didaftarkan ke kantor HKI.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara dan prosedur pendaftaran tersebut ? serta keuntungan apa yang dapat saya peroleh atas pendaftaran ke HKI tersebut ?
ALIONG, Kapuk.
Jawaban :
Terima kasih Sdr. Aliong atas pertanyaannya. Apabila kami cermati dari jenis barang yang saudara produksi maka lebih tepat saudara mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak atas kekayaan Intelektual ke Ditjen HKI. Permohonan tersebut dapat saudara ajukan secara pribadi atau melalui kuasa hukum.
Adapun mengenai Desain Industri ini diatur dalam UU No. 31/2000 dan PP No.1/2005.
Permohonan pendaftaran desain indsutri ke Ditjen HKI tersebut dapat saudara ajukan dengan cara mengisi formulir permohonan rangkap 4 yang dapat diperoleh di Ditjen HKI dengan membayar sejumlah uang.
Selanjutnya saudara melengkapi formulir permohonan tersebut dengan melampirkan :
  1. contoh fisik atau gambar / foto beserta uraian desain industri yang dimohonkan perlindungan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  2. Surat pernyataan yang menerangkan bahwa desain industri yang saudara mohon adalah benar milik saudara sebagai pendesain.
  3. Tanda bukti pembayaran permohonan.
Selanjutnya setelah semua syarat-syarat administratif dilengkapi, maka Ditjen HKI kemudian akan melakukan publikasi / pengumuman selama 3 bulan dan apabila tidak ada pihak yang keberatan maka paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal berakhir jangka waktu publikasi tersebut, Ditjen HKI akan menerbitkan Sertifikat Desain Industri berdasarkan permohonan saudara tersebut.
Keuntungan yang dapat saudara peroleh dengan Sertifikat Desain Industri tersebut adalah perlindungan hukum berupa hak ekslusif atas desain penggaris saudara selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan hak untuk melarang orang lain tanpa persetujuan saudara untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberikan hak desain industri.
Demikian jawaban dari kami, apabila saudara masih memerlukan informasi lebih lanjut seputar HKI dan ingin mendaftarkan barang produksi ke Ditjen HKI, saudara dapat menghubungi kami, atau datang langsung ke kantor kami, terima kasih.
KASUS II :           DIFITNAH REKAN KERJA
Yth. Bpk. Anda Hakim, S.H., M.H.
Saya seorang pegawai swasta sebuah Perusahaan di Jakarta. Saya telah difitnah oleh rekan kerja saya. Dia menghasut rekan-rekan kerja saya yang lain untuk memusuhi saya, bahwa saya dituduh menggunakan ilmu hitam dalam mencapai sukses dalam pekerjaan saya, dan isu ilmu hitam ini sudah mempengaruhi rekan-rekan kerja saya dan pimpinan di Kantor saya.
Padahal fitnah itu sama sekali tidak benar, sukses yang saya peroleh adalah hasil dari kerja keras saya selama ini. Sudah berkali-kali pun saya mencoba memaafkan rekan kerja saya tersebut, tetapi dia selalu mengulanginya. Yang ingin saya tanyakan adalah :
Apakah yang dapat saya lakukan terhadap rekan saya yang menyebarkan fitnah tersebut ?
Sekian pertanyaan saya, terima kasih.
Erwin, Gunung Sahari.
Jawaban kepada Saudara Erwin di Gunung Sahari.
Saudara dapat melaporkan rekan kerja saudara tersebut ke Polisi dengan tuduhan Pemfitnahan. Mengenai fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP yang berisi : ”Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untukeemmbuktikan tuduhan itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, maka dihukum karena salah memfitnah dengan  hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun”.
Selanjutnya, saudara dapat menuntut ganti rugi dengan menyertakan bukti-bukti, misalnya kesaksian dari rekan-rekan kerja saudara yang lain yang mengetahui / diberitahu oleh rekan kerja saudara yang telah memfitnah tersebut dan bukti-bukti lainnya yang menerangkan bahwa saudara sudah difitnah oleh rekan kerja saudara.
Saudara juga dapat meminta didampingi oleh seorang kuasa hukum atau Pengacara untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu menyelesaikan masalah saudara. Terima kasih.